DPRD Kalimantan Tengah Desak Tindak Tegas Pelaku Sengaja Bakar Lahan
PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pelaku pembakaran lahan yang terbukti sengaja. Penegakan hukum dinilai penting untuk menimbulkan efek jera saat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat di musim kemarau.
Muhajirin mengatakan, karhutla nyaris selalu berulang setiap kemarau. Menurutnya, penyebabnya tidak semata faktor alam atau kelalaian, tetapi juga ulah oknum tertentu yang sengaja menyulut api.
“Kemarau panjang seperti ini hampir terjadi setiap tahun. Kalau sudah kemarau, biasanya pasti diikuti dengan musibah kebakaran. Pemicunya macam-macam, ada yang murni tidak sengaja, tetapi ada juga yang sarat unsur kesengajaan,” ujar Muhajirin, Kamis (20/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di hutan atau lahan yang kering. Tindakan sederhana, seperti membuang puntung rokok sembarangan, bisa memicu api yang sulit dikendalikan.
“Kalau sedang memancing atau jalan-jalan ke hutan, jangan sekali-sekali membuang puntung rokok sembarangan. Semuanya harus ekstra hati-hati,” imbaunya.
Muhajirin juga menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan telantar demi mempercepat pembersihan. Lahan yang bertahun-tahun tak digarap dan kembali dipenuhi semak, kata dia, kerap sengaja dibakar agar mudah dibuka.
“Biasanya ada lahan yang bertahun-tahun tidak digarap hingga kembali menjadi semak. Lahan itu kemudian sengaja dibakar. Setelah apinya padam dan lahannya bersih, baru oknum tersebut memasang patok batas. Praktik seperti ini yang perlu mendapat pengawasan ekstra karena sangat meresahkan,” bebernya.
Ia turut mengingatkan warga yang membakar semak saat mencari rumput pakan ternak agar berhati-hati. Api yang tidak diawasi dapat cepat merambat ke area lain, terlebih ketika lahan sangat kering.
Muhajirin menegaskan, setiap pelaku yang terbukti membakar lahan dengan sengaja harus diproses sesuai hukum. Ketegasan itu dinilai perlu agar pembakaran lahan tidak menjadi pola yang berulang tiap kemarau.
“Kalau pelakunya ditemukan, ya wajib diproses hukum secara tegas. Memang tantangannya cukup sulit, karena kalau tidak ada saksi yang melihat langsung atau menangkap tangan pelaku di lokasi, penanganan perkaranya tentu akan terhambat,” pungkasnya.
Dorongan penindakan ini disampaikan anggota DPRD Kalimantan Tengah di tengah kekhawatiran akan meluasnya karhutla selama kemarau. (dit)