DPRD Kalteng Dorong Penyederhanaan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat
PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penyederhanaan mekanisme perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah itu diharapkan membuat masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut dapat bekerja secara legal dan memiliki kepastian hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan kemudahan izin merupakan salah satu aspirasi masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD. Warga berharap proses legalisasi tidak dibebani prosedur panjang maupun biaya yang sulit dijangkau.
Aspirasi tersebut kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto.
“Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).
Menurut Riska, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons positif usulan itu. Pemerintah pusat disebut tengah membuka ruang untuk membenahi layanan perizinan agar pengajuan WPR berjalan lebih efektif tanpa mengesampingkan aturan.
Ia menegaskan, kemudahan yang dimaksud tidak berarti menghapus persyaratan. Pemohon tetap harus melewati verifikasi, termasuk soal identitas dan kesesuaian lokasi dengan wilayah yang berpotensi menjadi pertambangan rakyat.
“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” katanya.
Selain penyederhanaan proses, masyarakat juga berharap pemerintah daerah turut mendukung agar biaya dan tahapan legalisasi tidak membebani penambang rakyat.
Riska menilai peran Pemprov Kalteng sangat penting, terutama lewat Dinas ESDM dan gubernur yang memberikan rekomendasi atas usulan WPR sebelum diajukan ke Kementerian ESDM.
Ia menambahkan, koordinasi pemerintah daerah dan pusat diperlukan agar aspirasi penambang bisa ditindaklanjuti secara konkret. Dengan kepastian legalitas, pertambangan rakyat diharapkan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. (dit)