DPRD Kalteng Minta Larangan Bakar Lahan Harus Dibarengi Solusi Nyata
PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyatakan upaya menghentikan pembakaran lahan di Kalteng harus disertai solusi yang realistis dan mudah dijalankan masyarakat. Dengan begitu, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan petani dan peladang.
Nafsiah menegaskan, penghentian sementara pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran lahan tidak berarti seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ikut dihentikan.
“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” kata Nafsiah, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, Perda tersebut sejatinya sudah melarang pembakaran lahan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dengan sejumlah syarat.
Syarat itu meliputi lahan bukan kawasan gambut, luas maksimal satu hektare per kepala keluarga, dan peruntukan untuk menanam padi atau tanaman pangan semusim. Pelaksanaannya pun wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengendalian.
Meski demikian, pengecualian tidak berlaku ketika pemerintah daerah menetapkan kondisi darurat. Kalteng sendiri sudah berstatus Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026.
Nafsiah memandang situasi ini sebagai momentum memperkuat pencegahan karhutla sekaligus mendorong masyarakat beralih ke cara membuka lahan yang lebih aman. Ia menilai warga perlu mendapat pendampingan dan alternatif agar larangan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima larangan, tetapi tidak mendapatkan solusi. Pengendalian karhutla harus tetap tegas, namun kebutuhan masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penghentian pengecualian tersebut tidak menghapus ketentuan lain dalam Perda. Pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi, hingga sanksi tetap harus dijalankan.
Melalui pendekatan itu, DPRD Kalimantan Tengah berharap upaya menjaga lingkungan dari ancaman karhutla dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kegiatan pertanian dan penghidupan masyarakat di Kalteng. (dit)