DPRD Kalteng Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman
PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah memastikan kondisi kas daerah masih berada pada level aman untuk menunaikan kewajiban pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jaminan fiskal ini tetap terjaga meski pencairan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan.
Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, menjelaskan kepastian tersebut diperoleh merujuk pada paparan resmi Gubernur Kalteng terkait proyeksi neraca keuangan daerah. Kendati dihadapkan pada tekanan ekonomi, ruang fiskal Pemprov Kalteng dinilai masih sanggup menanggung pos belanja pegawai.
“Berdasarkan penjelasan Gubernur, Kalteng masih memiliki kemampuan untuk membayar gaji ASN dan PPPK, meskipun tekanan fiskal juga dirasakan oleh banyak daerah,” ujar Freddy, Kamis (6/8/2026).
Freddy menggarisbawahi bahwa komponen dana transfer pusat seperti DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU) memegang peranan vital dalam menopang stabilitas anggaran regional. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat agar segera merealisasikan sisa hak transfer fiskal yang hingga kini diperkirakan masih tertahan di kisaran Rp700 miliar hingga Rp800 miliar.
“Daerah tidak meminta lebih, tetapi hak-hak daerah paling tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menyinggung proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Freddy menyebut Banggar saat ini sengaja memprioritaskan validasi target pendapatan daerah sebelum mengkaji pos belanja, termasuk alokasi gaji pegawai. Langkah kehati-hatiann ini ditempuh agar kalkulasi anggaran benar-benar berpijak pada realitas kemampuan kas yang akurat.
“Percuma target belanja disusun dengan sangat baik kalau kemampuan pendapatannya tidak mencukupi,” pungkasnya. (dit)