DPRD Kalteng Siap Tindaklanjuti Rekomendasi KPK soal Tata Kelola Pemerintahan
PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan siap menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan evaluasi KPK harus menjadi perhatian bersama, baik di lingkungan legislatif maupun eksekutif, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. Pernyataan itu ia sampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI di Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Menurut Arton, forum bersama KPK itu memberi gambaran tentang sejumlah aspek yang masih perlu disesuaikan. Hasilnya akan menjadi bahan bagi DPRD dan Pemprov Kalteng untuk membenahi tata kelola.
“Yang telah disajikan oleh KPK merupakan bagian yang harus mendapat perhatian oleh setiap pejabat di pemerintahan daerah, baik di DPRD Provinsi maupun pihak eksekutif,” katanya.
Ia menilai pembenahan tata kelola bukan sekadar soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Arton memastikan hal-hal yang perlu disesuaikan akan menjadi perhatian DPRD bersama pemerintah provinsi, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah, dengan demikian kita harapkan ke depan ada beberapa hal yang perlu ada penyesuaian akan segera dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Arton juga menyambut baik rapat koordinasi tersebut. Pemantauan dan evaluasi KPK, menurutnya, menjadi pengingat bagi pejabat daerah agar tidak mengabaikan ketentuan dalam menjalankan kewenangan.
“Ini adalah suatu hal yang sangat baik sekali untuk mengingatkan semua pihak terutama pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang,” tambahnya.
Soal poin spesifik yang menjadi sorotan, Arton tidak memerincinya. Ia hanya menyebut ada beberapa aspek yang perlu diselaraskan kembali dengan ketentuan perundang-undangan. “Ya, terkait dengan ada beberapa hal yang perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap tindak lanjut hasil evaluasi KPK dapat memperkuat sinergi DPRD dan Pemprov Kalteng, sehingga program dan kebijakan daerah berjalan lebih tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. (dit)