DPRD Kalteng Soroti Kasus Keracunan MBG, Tekankan Disiplin SOP
PENAKALTENG, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah mendesak penguatan pengawasan serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tegas ini diambil menyusul insiden dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanda Kabupaten Seruyan.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa seluruh rentetan penyediaan makanan wajib mengacu pada regulasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepatuhan mutlak dari pengelola dapur hingga ahli gizi dipandang sebagai kunci utama guna mencegah berulangnya kelalaian sistemis.
“Sepanjang SPPG melaksanakan kegiatan sesuai SOP, tentunya semuanya akan berjalan dengan baik,” ujar Sugiyarto, Rabu (5/8/2026).
Sugiyarto menyoroti pentingnya kecermatan dalam mengelola bahan pangan, mulai dari jadwal pembelian, teknik penyimpanan, pemrosesan higienis, hingga batas toleransi durasi penyajian makanan kepada penerima manfaat. Kedisiplinan pada detail terkecil sangat menentukan kelayakan konsumsi hidangan yang dibagikan.
“Hal-hal sekecil apa pun harus benar-benar dimonitor. Misalnya sayur yang dibeli untuk masak besok, itu sudah ada batas waktunya, kapan masuk, kapan dibersihkan, dipotong, dimasak, dan kapan disajikan. Kadang-kadang sayur yang dibeli sudah kemarin, baru dimasak untuk besok. Hal-hal seperti ini harus benar-benar dicermati oleh pengelola SPPG, kepala SPPG, maupun pengawasnya,” jelasnya.
Menindaklanjuti kasus di Seruyan, Komisi III DPRD Kalteng telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan menginstruksikan agar arahan teknis terbaru dari BGN segera dijadikan acuan baku di seluruh daerah.
Ia memastikan legislatif terus menjalin koordinasi intensif bersama BGN Provinsi Kalteng guna melakukan pembinaan berkelanjutan kepada jajaran petugas lapangan. Langkah kontrol ini diharapkan sanggup menjamin keamanan pangan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah tersebut. (dit)