Komisi II DPRD Kalteng Desak Penegakan Hukum Pembakar Lahan
PENAKALTENG, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak maupun perusahaan yang terindikasi membakar hutan dan lahan.
Seruan itu disampaikannya, Senin (20/7/2026), mengingat ancaman kebakaran di Kalimantan Tengah masih tinggi dan kerap berulang.
Menurut Nafsiah, pembakaran lahan membawa kerugian yang luas. Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga langsung menyentuh kesehatan warga, mengganggu kegiatan ekonomi, dan menggerus potensi sumber daya alam daerah.
“Pembakaran lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, gangguan aktivitas ekonomi, serta merusak potensi sumber daya alam daerah,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta pelaku yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas setiap perusahaan atau pihak mana pun yang terindikasi sengaja melakukan pembakaran lahan. Tidak boleh ada kompromi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” ujar Siti Nafsiah.
Selain sanksi pidana, politikus Partai Golkar itu menilai pihak yang terbukti bersalah sebaiknya juga dikenai sanksi administratif. Bahkan, izin usaha dapat dicabut apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Langkah tersebut diharapkan menimbulkan efek jera sehingga tidak ada pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan sesaat.
Nafsiah juga berharap kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, instansi pengawas, dan masyarakat semakin diperkuat. Sinergi itu diperlukan untuk memantau sekaligus melaporkan setiap potensi kebakaran sejak dini.
Ia memastikan lembaga legislatif ikut berperan dalam upaya tersebut. “DPRD siap mengawasi dan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan demi menjaga Kalimantan Tengah dari bencana karhutla,” pungkasnya. (dit)