DPRD Kalteng Prihatin 6 Warga Pulang Pisau Jadi Tersangka Bakar Lahan
PENAKALTENG, Palangka Raya – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, menyampaikan keprihatinan atas penetapan enam warga sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di Kabupaten Pulang Pisau. Ia meminta aparat penegak hukum melihat persoalan secara menyeluruh, terutama alasan warga membuka lahan dengan cara dibakar.
Menurut Junaidi, perlu kajian mendalam tentang latar belakang tindakan tersebut: apakah dilakukan karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup atau ada unsur kesengajaan dengan tujuan tertentu.
“Tentu dari DPRD kami menyampaikan rasa keprihatinan atas ditetapkannya tersangka pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Junaidi, Selasa (28/7/2026).
Ia berharap aparat mempertimbangkan kondisi warga bila pembakaran dilakukan karena terbatasnya pilihan membuka lahan pertanian.
“Kalau memang dipandang mereka melakukannya karena keterpaksaan, mohon aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan dan memberikan keringanan hukuman,” ujarnya.
Namun, Junaidi menegaskan penanganan akan berbeda jika pembukaan lahan berskala besar atau bertujuan komersial. Ia menjelaskan, bagi masyarakat Dayak, membuka lahan dengan membakar merupakan praktik lama dalam sistem perladangan. Tanpa pembakaran, biaya yang dibutuhkan besar, sementara hasilnya belum tentu menutup ongkos.
“Kalau hanya satu atau dua hektare, sebagai orang Dayak, suka tidak suka, untuk membuka kebun memang selama ini caranya dengan membakar. Selain membakar, apa lagi caranya? Itu yang menjadi pertanyaan kita,” ungkapnya.
Menurutnya, warga yang membuka lahan dengan cara itu bukan berarti mengabaikan aturan. Pemerintah telah memiliki regulasi pembukaan lahan terkendali. Junaidi berharap pemerintah daerah, OPD terkait, dan aparat memperkuat koordinasi agar pencegahan karhutla berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.
“Kita sudah memiliki aturan. Artinya harus ada koordinasi mengenai sejauh mana batas lahan yang boleh dibakar, sejauh mana yang boleh dibuka, bagaimana tata cara pembakarannya, semuanya sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu pendampingan dan pemahaman tentang tata cara membuka lahan sesuai aturan.
“Di satu sisi kita harus menjaga agar tidak terjadi karhutla, tetapi di sisi lain kita juga harus menjaga keberlangsungan hidup masyarakat Dayak yang menggantungkan hidupnya dari berladang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Pulang Pisau menetapkan enam warga sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menyebut awalnya 10 orang diamankan dan 8 sempat menjadi tersangka, lalu berkurang menjadi enam setelah pendalaman.
“Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan 15 saksi, didukung alat bukti di lapangan saat ini 6 yang kami jadikan tersangka,” ucap Kapolres.
Keenamnya masih berada di Mapolres Pulang Pisau dan terancam kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta sesuai Peraturan Gubernur Kalteng. (dit)