DPRD Kalteng: WPR Sia-sia Tanpa Penerbitan Izin Tambang Rakyat
PENAKALTENG, Palangka Raya – Status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah belum juga membawa kepastian bagi warga. Penyebabnya, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi payung legal aktivitas tambang tak bisa diterbitkan lantaran dokumen pengelolaan WPR belum rampung disusun.
Persoalan ini disorot Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Ia menilai penetapan WPR akan kehilangan arti jika pemerintah tidak segera menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangan daerah.
“WPR-nya sudah ditetapkan, tetapi kalau dokumen pengelolaannya belum ada, masyarakat mau mengurus IPR juga tidak akan bisa. Kalau seperti ini, penetapan WPR menjadi sia-sia,” ujar Bambang, Sabtu (8/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan Kalteng itu menjelaskan, pemerintah pusat berwenang menetapkan atau memplotting wilayah yang dapat menjadi WPR. Namun, setelah penetapan dilakukan, giliran pemerintah provinsi menyiapkan dokumen pengelolaan sebagai bagian dari proses menuju penerbitan IPR.
Bambang mengaku persoalan tersebut menjadi perhatian karena banyak warga mulai mempertanyakan kejelasan perizinan. Mereka berharap status WPR yang sudah ditetapkan segera ditindaklanjuti agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan masyarakat terus disuruh mengurus izin, sementara dokumen yang menjadi dasar untuk menerbitkan izin belum dibuat. Mau berapa lama pun, IPR tidak akan keluar kalau tahapan itu belum diselesaikan,” tegasnya.
Ia pun meminta Pemprov Kalteng segera berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait supaya penyusunan dokumen pengelolaan WPR benar-benar berjalan. DPRD Kalimantan Tengah, kata Bambang, siap membantu mendorong penyelesaiannya apabila ada kendala di tengah proses.
“Kalau memang ada persoalan yang membutuhkan dukungan, kita bisa cari jalan keluarnya. Yang penting masyarakat jangan terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Bambang berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan WPR. Menurutnya, kebijakan tersebut baru memberi manfaat jika dilanjutkan dengan penyusunan dokumen pengelolaan dan penerbitan IPR, sehingga masyarakat dapat menambang secara legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum. (dit)