Kabut Asap, Sekolah Bisa Terapkan Belajar dari Rumah

PENAKALTENG, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberikan ruang bagi sekolah terdampak kabut asap untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran demi melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/1021/DISDIK/VIII/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat dampak kabut asap pada satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP di wilayah Barito Utara.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, M. Iman Topik, mengatakan kebijakan itu merupakan langkah kewaspadaan menghadapi kabut asap akibat musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, sekolah yang kondisi lingkungannya terdampak kabut asap hingga mengganggu jarak pandang dan pernapasan dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar dari Rumah (BDR).

“Penyesuaian pembelajaran ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan harus melihat kondisi nyata di lingkungan sekolah masing-masing, terutama terkait jarak pandang dan kesehatan warga sekolah,” ujar M. Iman Topik di Muara Teweh, Kamis (20/8/2026).

Ia menegaskan, sekolah yang kondisi udaranya masih aman dan tidak mengganggu kesehatan maupun jarak pandang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai jadwal.

M. Iman juga meminta kepala sekolah aktif memantau kondisi kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan. Jika muncul keluhan gangguan pernapasan atau masalah kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan kabut asap, sekolah diminta segera melakukan langkah penyesuaian.

“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Karena itu, keputusan untuk melaksanakan BDR harus proporsional dan berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing,” katanya.

Selama kabut asap berlangsung, siswa juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan yang dapat meningkatkan paparan asap. Warga sekolah diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas pembakaran lainnya yang dapat memperburuk kualitas udara.

Sekolah yang menerapkan BDR tetap diminta memastikan keamanan lingkungan serta sarana dan prasarana sekolah. Perkembangan kondisi kabut asap juga harus dilaporkan secara berkala melalui Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawas Pembina.

Jika kondisi kabut asap membaik dan tidak lagi mengganggu kesehatan serta jarak pandang, pembelajaran dapat kembali dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan arahan Dinas Pendidikan. (bvs)